1) Pengurus Yayasan berhak menggunakan fasilitas yang diperuntukkan oleh Yayasan dan berkewajiban menjalankan tugasnya sesuai ketentuan AD/ART Yayasan. 2) Pengurus Yayasan bertindak mengatur pembagian pekerjaan diantara mereka dan berusaha menjalankan pekerjaan itu sebaik-baiknya. penyusunan laporan keuangan di pondok pesantren dengan menggunakan SAK ETAP (IAI, 2009) juga dijelaskan dalam Buku Pedoman Akuntansi Pesantren (BI & IAI, 2018). Berdasarkan buku pedoman akuntansi pondok pesantren (2018) berikut ini aturan yang harus diperhatikan: 1. Laporan keuangan yayasan pondok pesantren disajikan secara tahunan AjYrcl7.